|
Pengadilan atas kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik adalah sebuah tragedi. Para penyerang yang tindakannya sampai menewaskan tiga orang hanya dihukum ringan. Yang menjadi korban juga diadili dengan tuduhan melawan perintah hukum.
Pengadilan kasus biadab ini sudah berlangsung sejak 26 April 2011 di Pengadilan Negeri Serang Banten. Para terdakwa –12 0rang– yang diajukan ke pengadilan karena melakukan penyerangan februari lalu itu diadili dua kali seminggu, di dua ruang terpisah, dengan sembilan hakim berbeda.
Sejak awal tanda-tanda bahwa para penyerang akan dihukum ringan sudah terasa. Jaksa –yang nampak sangat bersahabat dengan para terdakwa– hanya mengajukan tuntutan penjara maksimal tujuh bulan. Isi dakwaan hanya menyangkut penganiayaan, bukan pembunuhan. Pengadilan sendiri berlangsung dengan mencekam. Tak jarang takbir massa yang diikuti dengan teriakan ‘Ahmadiyah Kafir’, ‘Ahmadiyah Sesat!’ menggema di ruangan. Hakim sendiri kelihatan tak berdaya menghadapi tekanan massa.
Tragedi Cikeusik sendiri berlangsung pada 6 Februari 2011. Pada hari itu, ratusan pria atas nama Islam menyerang sebuah rumah tempat kediaman jemaat Ahmadiyah di kampung Peundeuy, desa Umbulan, sekitar 5-7 jam dari kota Serang. Akibat penyerangan itu, tiga jemaat Ahmadiyah tewas dalam kondisi mengenaskan. Lima jemaat Ahmadiyah lainnya luka parah.
Kekejaman itu berawal dari upaya pengusiran seorang mubalig Ahmadiyah bernama Ismail Suparman dari kampung tersebut. Sejak akhir 2010, kelompok yang menamakan diri Gerakan Muslim Ciekusik mendesak aparat keamanan untuk memerintahkan Suparman dan rekan-rekannya berhenti beribadah –misalnya salat jamaah– dan mengaji. Kelompok ini menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah pada 2008 sebagai rujukan, kendati SKB ini sebenarnya tidak memuat pelarangan yang dimaksud.
Suparman berulangkali dipanggil aparat desa dan berulangkali pula berusaha menjelaskan legalitas status Ahmadiyah dan hak mereka untuk beribadat sesuai dengan berbagai peraturan pemerintah yang ada.
Penolakan ini ternyata membangkitkan amarah. Sejumlah pemuka agama kemudian memutuskan untuk mengusir sama sekali Suparman dengan alasan ‘Ahmadiyah meresahkan masyarakat’.
Di awal Februari, kondisi sudah sangat menegangkan. Pada 4 Februari, Suparman diminta datang ke Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan tentang status istrinya yang berkebangsaan Filipina. Nyatanya ketika Suparman dan keluarganya memenuhi panggilan, mereka diminta tidak kembali ke rumah mengingat adanya ancaman terhadap keselamatan jiwa mereka. Dengan kata lain, polisi berusaha ‘mengamankan’ Suparman.
Hanya saja, kabar mengungsinya Suparman ini sampai ke telinga pengurus Ahmadiyah Jakarta. Karena informasi itu, 17 warga Ahmadiyah berangkat ke Cikeusik. Tanah dan rumah yang didiami Suparman memang milik organisasi Ahmadiyah yang ditempatinya karena posisinya sebagai mubalig. Dengan kata lain, kedatangan tim Jakarta di bawah koordinasi Deden Sudjana ini dilakukan untuk melindungi ‘aset Ahmadiyah’.
Kepolisian Cikeusik segera bereaksi dengan mendatangi dan menyarankan agar Deden dan kawan-kawan meninggalkan rumah Suparman. Namun Deden menolak saran itu mengingat mereka memang diamanatkan untuk melindungi hak milik mereka dari ancaman kaum anarkis. Deden juga meminta agar aparat keamanan melindungi mereka dari serangan yang mungkin terjadi.
Di mata para pembenci Ahmadiyah, kedatangan Deden dan kawan-kawan ditafsirkan sebagai ‘tantangan’. Pada 6 Februari kelabu itu, ratusan orang dengan penuh amarah menyerbu rumah Suparman. Meski berusaha melawan, rombongan 17 Ahmadiyah menjadi bulan-bulanan. Mereka dilempari, dipukuli, dibacok, ditusuk, diseret, ditendangi, dibantai. Polisi tak sanggup berbuat banyak menahan kaum penyerang yang haus darah itu. Tiga korban tewas adalah Tubagus Chandra, Roni Pasaroni, dan Warsono.
Peristiwa biadab itulah yang kemudian menyebabkan 12 orang pria tersebut ditangkap dan kemudian diadili. Namun, nyatanya pengadilan berjalan dengan memprihatinkan.
Dari 12 orang penyerang yang diadili, tak satupun para terdakwa itu diancam pasal pembunuhan, melainkan hanya pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan. Vonis yang dijatuhkan hakim pun, pada 28 Juli, ternyata sangat rendah. Para terdakwa hanya divonis antara tiga sampai enam bulan penjara. Beberapa orang di antaranya dalam waktu singkat segera meninggalkan tahanan karena sudah menjalani tahanan dalam masa yang sama dengan vonis yang dijatuhkan.
Di sisi lain, yang sama tragisnya adalah bahwa pengadilan juga memutuskan untuk memperkarakan jemaat Ahmadiyah sendiri. Deden Sudjana, yang memang ditugaskan untuk mengamankan ‘aset Ahmadiyah’ ditahan dan diadili dengan tuduhan: menghasut, melawan perintah petugas dan penganiayaan.
Tuduhan terhadap Deden mengada-ada. Ia memang berada di barisan terdepan untuk menghadapi ratusan orang yang menyerbu rumah Suparman. Tapi itu jelas dilakukannya untuk mempertahankan hak milik organisasi dari serangan mereka yang tak berhak. Pertarungan berlangsung di tanah milik Ahmadiyah. Ketika Deden memukul salah seorang penyerbu, itu dilakukannya dalam kapasitas sebagai seseorang yang sedang mempertahankan hak miliknya. Apa yang dilakukan Deden sejajar dengan seorang pemilik rumah yang ‘menyerang’ perampok yang berusaha merampas hak miliknya. Jaksa juga mempersoalkan bahwa di rumah Suparman, polisi menemukan tombak, batu, dan ketapel. Bagi jaksa, ini merupakan bukti bahwa Deden dan kawan-kawan tidak memiliki niat baik untuk bermusyawarah. Tentu saja, ini mengada-ada. ‘Persenjataan’ yang tersedia di rumah Suparman layak dibaca sebagai bentuk upaya mempertahankan diri. Deden sadar bahwa gerombolan yang menyerbu mungkin sekali akan menggunakan jalan kekerasan, sebagaimana yang sudah menimpa berbagai permukiman Ahmadiyah yang diserang oleh gerombolan anarkis di sejumlah tempat lain. Karena itu ia bersiap-siap.
Tuduhan lain terhadap Deden adalah bahwa ia melawan perintah petugas. Aparat kepolisian memang sudah menyarankan agar Deden meninggalkan rumah Suparman mengingat adanya ancaman penyerbuan. Namun kalau Deden menolak saran itu tentu bukanlah melawan perintah petugas mengingat ia berada di tanah sah milik Ahmadiyah. Dengan kata lain, pilihan Deden untuk berada di rumah Suparman bukanlah tindakan melanggar hukum. Sang petugas hanya ‘menyarankan’ Deden untuk mengevakuasi diri, mengingat polisi ‘tak sanggup’ menjalankan kewajibannya melindungi warga yang seharusnya dilindunginya melawan gerombolan yang melanggar hukum.
Dalam dakwaan jaksa, Deden memang digambarkan sebagai orang yang sengaja mendorong agar kekerasan terjadi. Ini, misalnya, terlihat dengan ditampilkannya cuplikan dialog antara Deden dengan Hasanuddin, Kanit Intel Polsek Cikeusik. Hasanudian yang meminta Deden untuk meninggalkan rumah Suparman mengingat pihak kepolisian khawatir dengan massa yang mungkin akan mendatangi rumah tersebut. Dalam dialog yang rekaman videonya kemudian tersebar luas itu, Deden memang sempat mengeluarkan kata-kata (yang ditujukan pada Hasanuddin): "Kalau kepolisian tidak sanggup... lepasin aja pak.… biarin banjir darah di sini, iya nggak pak? Seru kan? Iya nggak pak?"
Masalahnya, cuplikan dialog itu tak bisa dibaca sebagai kalimat-kalimat yang berdiri sendiri. Dalam rekaman video dialog sekitar 9 menit, sejak awal justru terlihat bahwa Deden menghendaki dialog. Sejumlah kalimat yang ia lontarkan, adalah:
"Kalau tidak suka, dialoglah… Jangan membakar, jangan menghasut, memaki, menimpuk, melempar… Ini negara hukum… Marilah tegakkan hukum sama-sama..Sudah ada SKB 3 Menteri, silakan baca…"
"Kalau kita bicara akidah, marilah kita dialog… Masalah multitafsir itu kan saling berbeda,.. Kayak Syiah sama Sunni saling bom-boman masjid.. Kita kan sedih sesama Islam, masjid dibom, besoknya masjid ini dibom... Malu kita kan pak? Masa Indonesia mau seperti itu?" Hasanuddin sendiri berulangkali menunjukkan keperihatinan yang sama terhadap penggunaan kekerasan tersebut.
Dengan kata lain, bila diikuti secara lengkap, dialog tersebut justru menunjukkan keinginan Deden untuk berkomunikasi. Di bagian lain dia memang menyatakan bahwa jemaat Ahmadiyah terpaksa tak akan diam saja kalau hak milik mereka terus diserang. Tapi dia berulangkali mengatakan, seharusnya jalan yang ditempuh adalah dialog. Bahwa ia akhirnya menyatakan: "Kalau kepolisian tidak sanggup, lepasin aja pak.. biar banjir darah…" –itu adalah ekspresi ironi yang sarkastis yang dilontarkan seseorang yang putus asa melihat betapa lemahnya aparat kepolisian yang ia harapkan pertolongannya.
Namun barangkali memang tak ada yang tidak logis dengan sikap polisi, jaksa, dan hakim tersebut. Barangkali itu semua memang sekadar memperlihatkan sudah habisnya hati nurani dan akal sehat para penegak hukum kita.
Pengadilan kasus Cikeusik ini adalah sebuah tragedi. Dan apa yang terjadi ini mungkin sekali memberi daya dorong bagi kaum tak beradab yang menggunakan nama Islam untuk membinasakan satu persatu kalangan yang mereka benci.*** Sumber Foto: 1. http://sonnysaomanjaya.blogspot.com/2011_04_01_archive.html 2. http://win-dee.blogspot.com/2011_03_01_archive.html 3. Dokumentasi Madina
 |
Apakah dalam persidangan juga diuangkap siapa oknum perusuh yang mengenakan atribut pita biru ? Mengapa mereka harus berpita biru ?